Berita Bontang Terkini

Berselisih soal Harta Orangtua, Kakak di Marangkayu Kukar Tikam Adik Kandung

Berselisih soal harta orangtua, kakak di Marangkayu Kutai Kartanegara menikam adik kandung.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO
Unit Reskrim Polsek Marangkayu saat menangkap tersangka berinisial AI yang menikam adik kandungnya lantaran kesal tanah miliknya orangtuanya dijual.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Berebut harta orang tua, seorang kakak berinsial AI (38) menikam adik kandungnya sendiri.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Cokro Aminoto, Badak 1, Desa Gas Alam, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (18/2/2024) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menceritakan, kasus tersebut bermula dari perselihan soal tanah.

Tersangka diketahui ingin menjual tanah milik orangtuanya, namun niat itu gagal lantaran sudah dijual korban.

"Minta izin orang tua mau jual tanah. Dibelakang baru tahu, tanah tersebut sudah dijual," kata Gatot kepada TribunKaltim.co, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Antisipasi Kericuhanan Polres Bontang Kerahkan Pasukan Amankan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Sang kakak pun langsung naik emosi, ia lantas mengambil badik di sakunya dan ditusukkan ke adiknya.

"Nah, ini kakaknya datangi adiknya di rumahnya. Menggedor tapi tidak dibukakan pintu, terus didobrak. Ditusuklah perut adiknya," ucap AKP Gatot Siswanto.

Usai mendapat tusukan pertama, sang adik melarikan diri dalam kondisi darah di perut bercucuran.

Rupanya sang kakak mengejar karena enosi yang kian memuncak.

Setelah sang adik didapat, ia kemudian menusuk untuk kedua kalinya di bagian punggung.

"Jadi dua kali korban ditusuk. Beruntung nyawa korban selamat dan mendapat perawatan medis," ucapnya.

Baca juga: Polres Bontang Musnahkan Puluhan Knalpot Brong, Pelanggar Rata-rata Pelajar

Tersangka kini berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved