Berita Bontang Terkini

Tilang Elektonik di Bontang Mulai Diterapkan Maret, Ini Cara Kerja ETLE Saat Mencatat Pelanggaran

ETLE akan dipasang di dua titik. Pertama, di simpang tiga Ramayana jalan R Suprapto dan di simpang tiga bukit indah jalan Jendral Sudirman.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tilang Elektronik - Camera ETLE sementara yang telah dipasang sebelumnya oleh Diskominfo Kota Bontang. Sebanyak 2 kamera Electronic Traffic Law Enforcement rencananya akan dipasang jalan protokol di Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tilang Elektonik atau ETLE di Bontang mulai diterapkan bulan Maret.

Polres Bontang merencanakan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Maret mendatang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari kepada Tribunkaltim.co, Minggu (11/2/2024).

Ia menjelaskan ETLE akan dipasang di dua titik. Pertama, di simpang tiga Ramayana jalan R Suprapto dan di simpang tiga bukit indah jalan Jendral Sudirman.

“Sudah pasang jaringannya, tinggal pasang kamera nanti di bulan Maret,” jelasnya.

Baca juga: Penurunan Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, DPRD Usul Langkah Darurat dan Pemkot Siapkan Rp2 Miliar

Djauhari menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis di ruas jalan.

Ia berharap dengan adanya ETLE ini masyarakat Bontang bisa merubah kebiasaan saat berkendara, yang tertib sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Terkiat pemberian sanksinya nanti secara berjenjang akan dikirim dari Polres, Polda, Direktorat, Dirlantas kemudian Mabes.

Setelah itu surat pelanggaran akan langsung dikirm ke alamat pengendara yang melanggar.

Setelah menerima surat, mereka diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan undang-undang yang dikenakan.

“Ini juga untuk menghindari perdebatan antar pengendara dan polisi, kita bisa berikan bukti jika mereka tidak percaya,” ujarnya.

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Kapolri menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved