Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan manfaat kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia. 

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Sosialisasi Perlindungan untuk Atlet

“Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,”pungkas Anggoro.

Sementara itu, Kepala kantor cabang Balikpapan, Anang Rafidi, mengatakan hanya dengan iuran 16,800 per bulan, pekerja telah mendapatkan berbagai manfaat yang di sampaikan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved