Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan manfaat kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024.

Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.

Seperti yang dialami Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) siang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta.

Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.

Tak hanya itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang diantaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar.

Baca juga: 4 Ribu Lebih Linmas Balikpapan Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu.

Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 4 ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,”terang Anggoro.

Baca juga: Pemkab Kukar Gelontorkan Rp 390 Juta untuk Lindungi Petugas KPPS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pihaknya berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved