Pilpres 2024

Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi, Dua Upaya Politik Hadang Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Apa itu hak angket dan hak interpelasi. Dua upaya politik hadang Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.

(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Ilustrasi rapat DPR RI - Apa itu hak angket dan hak interpelasi. Dua upaya politik hadang Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. 

Hak Interpelasi Jika Belum Siap

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD membenarkan bahwa partai politik pengusungnya membahas soal peluang hak interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?

Usulan tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.

Pasalnya, menurut Mahfud, dirinya sebagai pasangan calon (paslon) ditugaskan terkait persoalan hukum terkait Pilpres 2024.

Dalam tugas ini, Mahfud mengaku sudah mengerjakan melalui terbentuknya tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres.

"Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus.

Jadi saya juga tidak tahu, apa namanya, tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terbuka kemungkinan wacana hak interpelasi atau hak angket tersebut ikut menggandeng partai politik paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Mahfud, hal itu mungkin saja dilakukan sebagaimana yang sudah disampaikan Ganjar Pranowo.

"Paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Baca juga: Anies Menyoal Pemimpin Dunia Ramai-Ramai Ucapkan Selamat ke Prabowo, Berharap PDIP Soal Hak Angket

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved