Berita Penajam Terkini
Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun
Kenaikan itu disangkutpautkan dengan faktor efek kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
“Pajak walet dan parkir yang susah, kalau parkir kan ada yang masuk retribusi, itu kewenangan Dishub,” kata Kepala Bapenda PPU, Safwana kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Kalimantan Tengah Tangkap Peluang IKN Nusantara, akan Andalkan Apartamen Ayam hingga Rice to Rice
Bapenda tetap berupaya mencapai pendapatan dari 11 sektor pajak di Penajam Paser Utara. Target 2024 ini sebesar Rp49 miliar, juga optimis bisa dicapai.
“Kami selalu berupaya untuk mencapai target itu, saat ini kami lagi menyusun perda pajak dan daerah,” beber Kepala Bapenda PPU, Safwana.
Solusi Perketat Pajak Sarang Walet
Berita sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara sampaikan soal cara jitu mendongkrak kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah Penajam Paser Utara.
Yakni melalui perketat pajak Sarang Burung Walet pada tingkat Balai Karantina.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Suparman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (19/7/2023).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan menarik pajak dari sarang walet milik masyarakat.
Bangunan yang dijadikan sarang burung walet di Penajam Paser Utara diketahui ada lebih dari 700 unit.
Namun, pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut, bahkan bisa dikatakan nihil.
Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Minta Pembangunan Merujuk pada Potensi Babulu
Penyebabnya, pemilik bangunan tersebut tak cukup aktif membayar pajak dari sarang waletnya.
Suparman menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya akan bersurat ke Kementerian Pertanian.
Nantinya, pihak Bapenda akan meminta agar kementerian memperkuat regulasi, bahkan sejak barang tersebut berada di balai karantina.
"Kami bersurat ke Kementerian Pertanian untuk di balai karantina sebelum barang ini keluar dari balai, ada regulasinya," ungkapnya pada Rabu (19/7/2023).
Misalnya, sebelum keluar dari balai karantina, barang ini harus jelas asal usulnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.