Berita Nasional Terkini

Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?

Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan?

Editor: Amalia Husnul A
Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww
HAK ANGKET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat pembukaan ASEAN Indo-Pasific Forum (AIPF) di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan? 

Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.

Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.

Lalu Apa Selanjutnya?

Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:

- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;

- Melakukan perbuatan tercela;

- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses pemakzulan

Sementara proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved