Berita Nasional Terkini

Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?

Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan?

Editor: Amalia Husnul A
Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww
HAK ANGKET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat pembukaan ASEAN Indo-Pasific Forum (AIPF) di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan? 

- PDIP: 128 kursi (19,33 persen)

- PPP: 19 kursi  (4,52 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Koalisi Pendukung Pemerintah

Sementara itu,  koalisi  parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari  4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah:

- Golkar: 85 kursi (12,31 persen)

- Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)

- Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)

- PAN: 44 kursi (6,84 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).

Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi

Jokowi Terancam

Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.

Jika kompak, jumlah anggota DPR  setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved