Berita Nasional Terkini

Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?

Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan?

Editor: Amalia Husnul A
Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww
HAK ANGKET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat pembukaan ASEAN Indo-Pasific Forum (AIPF) di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Jika Hak Angket digulirkan, simak hitung-hitungan jumlah kursi di DPR. Apakah Jokowi bisa dilengserkan? 

Berikut perinciannya:

- Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

- Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

- MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

- Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.

- MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.

- Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini

(Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/dpr.go.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved