Walikota Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Petugas KPPS yang Kecelakaan Saat Bertugas

Petugas tersebut, Misran, mengalami kecelakaan motor saat mengantarkan AKP ke Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada tanggal 16 Februari

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
Dwi Ardianto
Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan saat berkunjung ke rumah petugas KPPS yang mengalami kecelakaan saat betugas. 

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama beberapa pejabat, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan, mengunjungi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Petugas tersebut, Misran, mengalami kecelakaan motor saat mengantarkan AKP ke Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada tanggal 16 Februari 2024. Misran mengalami patah tulang dan gumpalan darah di kepala sehingga harus dioperasi.

Walikota Rahmad Mas’ud menyampaikan harapannya agar Misran cepat sembuh.

Baca juga: Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Dia juga menyebut bahwa para petugas Pemilu adalah pahlawan demokrasi yang perlu diberi perhatian.

Pemerintah telah memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas Pemilu, termasuk Misran, untuk meringankan beban mereka.

Rahmad Mas’ud juga memberikan bantuan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari Misran selama masa pemulihan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan biaya pengobatan dan perawatan Misran serta santunan sementara selama ia dirawat di rumah sakit.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Anang Rafidi, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan biaya pengobatan dan perawatan Misran sesuai dengan indikasi medis.

Baca juga: 4 Ribu Lebih Linmas Balikpapan Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

"Dengan rincian biaya akan disampaikan lebih lanjut karena masih ada pengobatan yang harus dilakukan.

Misran juga akan mendapatkan santunan sementara selama dirawat di rumah sakit," katanya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved