Breaking News

Pilpres 2024

Anwar Usman Diminta Terima Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie: Daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres

Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim MK Anwar Usman. Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini dinilai bijak dikarenakan MK, diprediksi akan menjadi pemutus terakhir sengketa Pilpres 2024

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan seorang negarawan pastinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Ya, Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta mantan Ketua MK Anwar Usman untuk bersikap seperti negarawan dan legowo menerima sanksi pencopotan dari posisi ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.

Baca juga: Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, lewat Hak Angket DPR atau Gugatan ke MK, Mana Lebih Berpeluang?

Baca juga: Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Bahas Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD Beberkan Deretan Pilkada yang Dianulir MK Karena Curang

Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.

Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.

Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.

Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.

"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.

Anwar Usman
Anwar Usman (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.

Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.

Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.

"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu.

Baca juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Sampaikan 1 Pesan Penting Soal Revisi UU MK saat Pamit ke Jokowi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved