Pilpres 2024
Anwar Usman Diminta Terima Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie: Daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres
Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jimly: Kubu 1 dan 3 Mau Gugat ke MK, Kalau Ketuanya Anwar Usman Mau Bagaimana?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.