Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra sebut Hak Angket DPR tak Bisa Dipakai Selidiki Kecurangan Pilpres

Yusril Ihza Mahendra sebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
HAK ANGKET - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran menyebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres 2024 semakin santer disuarakan.

Namun Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, menyebut pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 seharusnya tidak menggunakan Hak Angket DPR.

Untuk sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra tidak bisa melalui Hak Angket DPR tetapi lewat penyelesaian di Mahkamah Konstitusi. 

Dewan Pengarah TKN paslon 02 sekaligus Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Baca juga: Hitungan Akbar Faisal Soal Peta Kekuatan Peluang Hak Angket, Sorot Keseriusan PPP, PKB, Nasdem

Baca juga: Terjawab Alasan Denny Indrayana Sebut Usulan Hak Angket dari Ganjar-Anies Layu Sebelum Berkembang

Baca juga: Ganjar Dorong Hak Angket dan Interpelasi Kecurangan Pemilu, AHY Ajak Ganjar dan Anies Move On

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Kamis (22/4/2024) Yusril Ihza Mahendra ketika dikonfirmasi mengatakan, "Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah?

Pada hemat saya, tidak.

Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi."

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.

HAK DPR - Ilustrasi hak DPR. Apa itu hak angket dan hak interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
HAK ANGKET - Ilustrasi hak DPR. acana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres 2024 semakin santer disuarakan. Namun, Yusril Ihza Mahendra sebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran. (TribunKaltim.co/dpr.go.id)

Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.

Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tutur dia.

Baca juga: Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi, Dua Upaya Politik Hadang Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran.

Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.

Sementara itu, Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK.

Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir.

Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan.

Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," ujar dia.

Nasdem, PKB, PKS Siap Dukung PDIP Gulirkan Hak Angket

Tiga partai politik (parpol), Nasdem, PKB dan PKS yang mengusung paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin siap gabung PDIP untuk menggulirkan Hak Angket kecurangan Pilpres 2024

Pernyataan kesiapan parpol pengusung Anies-Muhaimin untuk bergabung dengan PDIP menggulirkan Hak Angket kecurangan Pilpres 2024 ini disampaikan usai pertemuan tiga Sekjen parpol di Nasdem Tower, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, capres 03, Ganjar Pranowo yang diusung PDIP dan PPP telah menyuarakan untuk menggulirkan Hak Angket kecurangan Pilpres 2024.

Menurut Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan dalam pertemuan tiga sekjen parpol pengusung Anies-Muhaimin itu, satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.

Baca juga: Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, lewat Hak Angket DPR atau Gugatan ke MK, Mana Lebih Berpeluang?

Hak angket DPR digulirkan guna mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.

“Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh pak Ganjar Pranowo,” kata Hermawi dalam konferensi pers, Kamis.

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh 3 partai solid berkoalisi.

Semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelas dia.

“Mengapa hak angket kita dukung, kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapapun di republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia,” kata Hermawi.

Namun, Nasdem, PKS dan PKB meminta kepada PDIP selaku inisiator, agar sama-sama menghormati dan memberikan kesetaraan dalam urusan pengguliran hak angket ini.

“Dalam kebersamaan itu kita inginkan ada kesederajatan, ada saling menghormati, ada saling menghargai, ada kesamaan equal.

Itu yang kami inginkan kalau nanti kami bersama PDIP dan mungkin PPP kalau sama-sama menggulirkan hak angket,” ungkap dia.

Siapkan Data

Nasdem, PKS, dan PKB pun kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya.

Tiga partai kini menunggu tindak lanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDIP selaku parpol terbesar.

“Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya.

Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hermawi.

Baca juga: Langkah Politik Jokowi Gaet Demokrat Masuk Kabinet, Counter Upaya Hak Angket, AHY: Harus Move On

Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Maka, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada.

Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.

Baca juga: Pengamat Ungkap Dibalik Manuver Politik Jokowi Gandeng AHY Jadi Menteri, Cegah Hak Angket di DPR?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Parpol Pendukung Anies-Muhaimin Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved