Pilpres 2024
Partai Pengusung Ganjar Belum Solid Soal Hak Angket, MK PPP Malah Khawatir Picu Perpecahan Umat
Partai pengusung Ganjar Pranowo belum solid soal Hak Angket, MK PPP malah khawatir picu perpecahan umat
Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Denny Indrayana Tak Yakin
Pakar Hukum Tata Negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Bahkan, Denny Indrayana menilai usulan hak angket kecurangan Pilpres 2024 itu bakal layu sebelum berkembang.
Menurut Denny Indrayana, secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen yang dijamin di Undang-Undang Dasar.
Tapi secara realitas politik, kata Denny, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.
"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," kata Denny kepada awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang.
"Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya," tegasnya.
Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran
Yusril: Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu
Terpisah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.