Pilpres 2024

Partai Pengusung Ganjar Belum Solid Soal Hak Angket, MK PPP Malah Khawatir Picu Perpecahan Umat

Partai pengusung Ganjar Pranowo belum solid soal Hak Angket, MK PPP malah khawatir picu perpecahan umat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KAMPANYE GANJAR DI BALIKPAPAN - Capres Ganjar Pranowo menggelar kampanye akbar di Halaman Parkir BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024) pagi. Partai pengusung Ganjar Pranowo belum solid soal Hak Angket, MK PPP malah khawatir picu perpecahan umat 

TRIBUNKALTIM.CO - Internal partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampaknya belum solid terkait usulan Hak Angket.

Diketahui, usulan Hak Angket ini disuarakan Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Internal PPP, partai yang turut mengusung Ganjar-Mahfud tampaknya belum solid soal Hak Angket.

Terbaru, Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket guna menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir Hak Angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.

Baca juga: Putin dan Xi Jinping Sudah, Giliran Erdogan Ucapkan Selamat ke Prabowo, Hasil Real Count KPU Terbaru

“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti.

Kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu.

Sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ia mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.

"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket," pintanya.

Lebih lanjut, Zarkasih berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukan sikap ksatria.

Sementara itu, bagi yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.

"Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT,” pungkasnya.

Baca juga: NasDem Sarankan Kubu Ganjar-Mahfud MD, Daripada Teriak Hak Angket, Lebih Baik Perkuat Bukti-bukti

Usulan Ganjar Pranowo

Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDIP dan PPP menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Denny Indrayana Tak Yakin

Pakar Hukum Tata Negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meragukan isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Bahkan, Denny Indrayana menilai usulan hak angket kecurangan Pilpres 2024 itu bakal layu sebelum berkembang.

Menurut Denny Indrayana, secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen yang dijamin di Undang-Undang Dasar.

Tapi secara realitas politik, kata Denny, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.

"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," kata Denny kepada awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang.

"Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya," tegasnya.

Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran

Yusril: Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu

Terpisah, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.

"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.

Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis

Mahfud MD: Gak Perlu Dukungan Saya

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak perlu mendapat dukungan dari dirinya.

“Enggak perlu dukungan saya,” kata Mahfud usai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR RI tidak setuju.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” ujar eks Menko Polhukam itu.

Mahfud juga menyebut, hak angket merupakan urusan partai politik, bukan paslon seperti dirinya.

Baca juga: Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya enggak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai,” ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Kehormatan PPP Nilai Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Perlu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved