Pemilu 2024
2 Caleg di Aceh Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan karena Bagikan Rice Cooker dan Buku Yasin
Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.
Keluarga Lan juga mengatakan bahwa sebelum dibongkar istri MR sempat mendatangi rumah mereka dan meminta agar kuburan tersebut dibongkar.
"Istri Caleg MR mendatangi rumah keluarga almarhum bertemu dengan paman almarhum. Ia meminta untuk makam segera dipindahkan," ucap salah satu keluarga.
Postingan tersebut banjir hujatan dari masyarakat.
Sosok MR Caleg di Sulteng Bongkar Makam Warga Diduga Kecewa Sekeluarga Tak Pilih Saat Pemilu 2024
Tengah viral di media sosial, aksi seorang caleg yang nekat diduga meminta bongkar makam warga diatas tanahnya.
Kejadian ini terjadi di Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (18/2/2024).
Lantas siapakah sosok caleg itu?
Caleg DPRD Donggal berinisial MR dari Partai Golkar asal Banawa ini diduga kesal lantara keluarga dari warga tersebut tidak memilihnya dalam Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
Terlebih, oknum caleg ini sudah mewakafkan makam tersebut sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Viral Caleg di Banyuwangi Angkut Kembali Sumbangan Paving untuk Warga karena Perolehan Suara Rendah
Dihujat Netizen
Aksi ini pun sontak jadi sorotan publik hingga tuai beragam kecaman warganet.
"Keterlaluan banget si ini" tulis akun @momi
"Teganya" tulis akun @pepye
"Gagal jadi caleg minimal jangan gagal jadi manusia pak, Alhamdulillah masyarakat setempat tidak salah milih" tulis akun @diana
Sementara, informasi dihimpun TribunPalu.com, Senin (19/2/2024) dari hasil perhitungan cepat KPU, Caleg DPRD Donggala berinisial MR ini baru memperoleh 346 suara.
Data resmi ini tercantum di situs resmi KPU pada 19 Februari 2024 pukul 15.00 WITA dengan progres 55 dari 135 TPS atau 40.74 persen dari total suara di dapil itu.
Pihak keluarga melakukan pembongkaran makam lantaran permintaan Caleg berinisial MR.
Makam dipindah ke Tempat Pemkaman Umum (TPU) Kabonga Besar dengan jarak sekitar 15 meter dari tanah milik MR.
Peristiwa viral ini pun menjadi perhatian warga Kelurahan Kabonga Besar dan sekitarnya.
Warga beramai-ramai mendatangi TKP dan menyaksikan proses penggalian dan pemindahan makan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Bagi-bagi Rice Cooker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.