Ibu Kota Negara

Pejabat IKN Nusantara tak Diberi Mobil Dinas Kecuali Presiden dan Menteri, Disuruh Jalan Kaki

Pejabat IKN Nusantara tak diberi mobil dinas kecuali presiden dan menteri. Disuruh jalan kaki dan transportasi umum.

kompas
Ilustrasi penampakan IKN Nusantara (23/1/24) - Pejabat IKN Nusantara tak diberi mobil dinas kecuali presiden dan menteri. Disuruh jalan kaki dan transportasi umum. 

"Konsistensi dari kebijakan public transportation sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN adalah sampai ke poin bahwa kita sebagai pemerintah di sana pun harus memberikan contoh.

Menjadi contoh yang pertama dalam menggunakan transportasi publik.

Jadi ya as simple as mobil dinas enggak ada lagi nih, kecuali untuk presiden, menteri, ya mungkin eselon I juga," tukasnya.

Sepeda motor dilarang masuk KIPP

Sebelumnya, Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Meskipun sepeda motor bermanfaat untuk pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online.

"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility.

Tidak Pakai motor.

Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya.

Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Sequis Center, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN.

Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.

"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually.

Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.

Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi

Hanya Kendaraan Listrik yang Boleh Masuk Saat Upacara

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved