Tribun Kaltim Hari Ini
9 Petani Ditangkap Dugaan Sengketa Lahan, Polisi Sebut Mengancam Pekerja Bandara VVIP IKN
Sembilan orang ditangkap diduga terkait sengketa lahan antara kelompok tani dan pelaksana proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sembilan anggota Kelompok Tani Saloloang Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (24/2/2024) malam.
Penangkapan ini diduga terkait sengketa lahan antara kelompok tani dan pelaksana proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut siaran pers yang diterima TribunKaltim, Kelompok Tani Saloloang ketika itu sedang berkoordinasi untuk menyikapi aktivitas penggusuran lahan milik mereka secara sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Pada Sabtu (24/2/2024) malam, saat mereka sedang makan malam bersama, aparat kepolisian datang dan langsung menangkap 9 orang anggota Kelompok Tani itu.
Baca juga: OIKN Sebut Penduduk Tak Dibatasi IKN Nusantara, Ibu Kota Baru di Kaltim Bakal Sepadat DKI Jakarta?
Baca juga: Kronologi Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN Dapat Ancaman, Petani Klaim Ada Penggusuran Sepihak
Baca juga: Ricuh Proyek Bandara VVIP IKN Berujung Penangkapan 9 Petani, Polisi Sebut Ada Pengancaman
Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan.
Masih menurut siaran pers tersebut, Kelompok Tani Saloloang menyebut mereka ditangkap dengan tuduhan menahan alat berat dan membawa senjata tajam.
Para anggota kelompok tani itu yakni Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Sehari setelah penangkapan atau pada Minggu (25/2/2024) malam, surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh kepolisian setempat.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Kronologi yang dipaparkan oleh kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.
Dijelaskan Kombes Pol Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.
Lalu keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, sekelompok orang itu kembali
melakukan penghentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Persisnya di sisi udara Zona 2, dengan membawa senjata tajam.
Seketika itu juga para operator menghentikan pekerjaan.
"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Mapolres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Hak Masyarakat di Lahan Bandara VVIP IKN Segera Diselesaikan
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan pelapor dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan status tersangka terhadap oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, kata Artanto, Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim dan akhirnya menangkap dan
menahan 9 orang tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Adapun pasal yang bakal menjerat mereka yakni Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Bawa Sajam untuk Bersih-bersih
Fathul mengatakan, saat ini masih pendalaman lebih lanjut mengenai kasus penangkapan tersebut.
"Kami masih lakukan pendalaman. Tim kami masih bergerak mencari informasi tambahan dan secepatnya akan kami sampaikan," ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Menurut Fathul, kepolisian yang melakukan penangkapan harus segera dicopot dari jabatannya.
Mengingat saat penangkapan tidak menunjukkan surat resmi penangkapan dan alasannya tidak masuk akal.
"Kami berharap para petani itu segera dibebaskan, karena tidak ada unsur pidana yang bisa diterapkan.
Lagi duduk santai, tiba - tiba ditangkap katanya bawa sajam. Namanya petani ya bawa sajam kan buat bersih-bersih," jelasnya.
Klarifikasi Kepala Adat
Terkait narasi sembilan orang petani yang ditangkap Polda Kaltim dengan alasan menghalangi proses pembangunan bandara VVIP IKN adalah warga Pantai Lango, hal itu dibantah oleh Kepala Adat Pantai Lango, KhudraYani Yunus Husin.
“Mereka bukan warga Pantai Lango,” kata KhudraYani Yunus Husin menegaskan saat dihubungi TribunKaltim.co, Selasa (27/2/2024).
Ia menyesalkan ada narasi bahwa warga Pantai Lango bermasalah dengan IKN.
“Saya sudah dapat imbauan dari warga dan tokoh masyarakat ini pencemaran nama kampung,” tegasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240227_hl-tribun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.