Berita Balikpapan Terkini
Ricuh Proyek Bandara VVIP IKN Berujung Penangkapan 9 Petani, Polisi Sebut Ada Pengancaman
Sembilan orang anggota Kelompok Tani Saloloang di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sembilan orang anggota Kelompok Tani Saloloang di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam.
Penangkapan ini terkait dengan sengketa lahan antara kelompok tani dan proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Kelompok Tani Saloloang sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Saat mereka sedang makan malam bersama, aparat kepolisian datang dan menangkap 9 orang anggota mereka.
Dituliskan, penangkapan ini dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan.
Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Nasib Warga PPU Terdampak Pembangunan Bandara VVIP, Pemerintah Beri Santunan
Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024
Dalam siaran pers tersebut, Kelompok tani Saloloang menuding bahwa mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.
Dijelaskan Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.
Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Pemkab PPU Turut Pastikan Kelancaran Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.
Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," tegas Artanto.
Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
| Disporapar Balikpapan Ratih Kusuma Apresiasi Ratusan Pelari Meriahkan Srikandi Run 2025 |
|
|---|
| Balikpapan Fest 2025 Akan Segera Digelar, Wadah Gerakkan Ekonomi Kreatif dan Menarik Wisatawan |
|
|---|
| Bandara SAMS Balikpapan Gelar Latihan Skala Penuh untuk Uji Kesiapsiagaan Darurat |
|
|---|
| 6 Warga Binaan Rutan Balikpapan Langsung Bebas Setelah Terima Program Cuti Bersyarat |
|
|---|
| Jamin Keamanan saat Malam Hari, Detasemen Gegana Brimob Kaltim Patroli Obyek Vital di Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240224_santunan_warga-terdampak_Bandara-VVIP-IKN-Nusantara_IKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.