Pemilu 2024
Bawaslu Kubar Tegaskan Masih Proses Dugaan Penggelembungan Suara
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Lourensius memastikan jika pihaknya tengah memproses kasus penggelembungan suara
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Lourensius memastikan jika pihaknya tengah memproses / pelajari soal kasus dugaan penggelembungan suara, sebagaimana yang dilaporkan salah satu caleg Kubar bernama Anita Theresia.
" Yang bersangkutan (Anita) telah menyerahkan laporan dan telah kita terima kemarin ( 26 Feb 2024)," tegas Luorensius saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2024) siang tadi.
Lourensius menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari maksud dan tujuan dari laporan yang diajukan oleh Caleg tersebut (Anita) ke Bawaslu. " Dalilnya (Anita) ada penggelembungan suara. Tapi.kami masih mempelajari lapornnya," ujarnya Anita.
Louren tegaskan bila ke dapan terbukti terjadi penggelembungan suara. Itu merupakan unsur pidana. Hal itu mwrupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Kubar Minta Enam TPS di Kecamatan Bentian Besar Lakukan Pencoblosan Ulang
Disisi lain apabila yang bersangkut memimta untuk menunda prpses penetapan hal itu sunggu tidak mungkin dilakukan. " Intinyq laporannya kami pelajari betul. Bila memang terbukti ada penggelambungan, oknum atau pelaku dapat dipidana," tutupnya.
Untuk diketahui salah satu caleg Dapil Kubar 1, Anita Theresia dari partai PDI-P. Memlapor ke Bawaslu Kubar. Terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh rekan separtainya di dapil yang sama.
Caleg nomor urut 4 PDIP Daerah Pemilihan Kutai Barat satu itu melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kutai Barat.
Menurut Anita dugaan penggelembungan suara itu terjadi di dua TPS. Yakni TPS 03 Kampung Muara Asa, kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 kampung Tering Seberang kecamatan Tering.
Di TPS 03 Muara Asa itu,. Salah satu Caleg no 3 di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan Caleg nomor 2 tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno suara Caleg 2 jadi ada 4, sedangkan caleg nomor urut Tiga jadinya nol
Baca juga: Bawaslu Kubar akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kutai Barat pada Besok
Sementara itu di TPS 04 Tering Seberang menurut Anitha, suara pesainya juga bertambah jadi 6 suara dari sebelumnya tidak ada suara.
Akibat tambahan suara itu, peringkat Anita secara keseluruhan di Dapil Kubar satu turun ke peringkat empat.
Sedangkan lawannya naik jadi peringkat tiga.
Hal itu dinilai merugikan Anita. Lantaran Dapil Kubar satu, PDIP bisa meraih tiga kursi DPRD Kubar. (*).
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.