Berita Kukar Terkini

Wanita Paruh Baya di Kukar Simpan Sabu di Case Handphone, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Wanita paruh baya di Kutai Kartanegara menyimpan sabu di case handphone, kini terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Seorang wanita paruh baya berinisial S berusia 51 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara tertangkap tangan memiliki 2 poket narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang wanita paruh baya berinisial S berusia 51 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tertangkap tangan memiliki 2 poket narkotika jenis sabu.

Warga Desa Anggana, Kecamatan Anggana, ini memang menjadi target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Anggana lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Wanita berambut hitam tersebut disergap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Masjid, RT 007, Desa Anggana, Kutai Kartanegara, Selasa (20/2/2024).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, S merupakan wanita yang telah lama menjadi TO polisi.

“Sudah lama menjadi TO, namun petugas menunggu waktu yang tepat agar pelaku dapat dilakukan tangkap tangan bersama barang bukti narkoba," ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Pemkab Kukar Undang 10 Kabupaten/Kota di Kaltim untuk Ramaikan KFBN 2024

Seperti yang sudah-sudah, terungkapnya kasus ini karena polisi mendapat laporan dari warga.

Bahwa di kawasan Desa Anggana sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Bermodalkan informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Anggana langsung mendatangi TKP tersebut.

Polisi kemidian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi sabu di kontrakan kayu tepatnya berada di ujung Jalan Masjid RT 007, Desa Anggana.

Belakangan diketahui, wanita tersebut ialah S.

Baca juga: Harga Beras Meroket, Ribuan Warga Miskin di Kukar Dapat Bantuan Pangan

Penangkapan NW bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melihat pelaku melintas memasuki rumah kontrakan yang dimaksud.

Saat itu, S diduga membawa narkoba untuk dijual. S sempat mengelak, namun setelah case handphone-nya diperiksa dan ditemukan sebuah bungkusan berisi 2 poket narkotika jenis sabu.

"Barang haram itu disimpan dibalik case hp milik tersangka dan menurut pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari loket pesut yang berada di Kota Samarinda," ungkap Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.

Kini, seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, sementara S langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Anggana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 junto pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved