Berita Nasional Terkini
Akhirnya Terjawab Mengapa PDIP Belum Mulai Hak Angket, Ternyata Tunggu Rekom Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Akhirnya terjawab mengapa PDIP belum mulai Hak Angket, ternyata tunggu rekom Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD
Caranya selesaikan kecurangan ini. Bukan damai dengan kecurangan. Enak aja lu yang curang, kita disuruh damai,” imbuh Habib Rizieq.
Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Paling Lambat Agustus 2024, Daftar Pejabat yang Pindah Lebih Dulu
Dia mengatakan, pengguliran proses politik melalui hak angket oleh DPR harus segera dilakukan mengingat proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ternodai akibat ulah Hakim MK, Anwar Usman yang merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi kalau kalian wakil rakyat, bekerjalah sebagai wakil rakyat.
Selesaikan kecurangan ini di DPR sesegera mungkin sebelum menjadi bara api yang akan menyala dan menciptakan kerusuhan di mana-mana.
Kalau anda merasa tidak curang jawab di angket bukan membuat gaduh bikin bingung masyarakat,” ucap dia.
Lebih jauh, Rizieq berharap, pihak-pihak tertentu tidak mencegah terjadinya hak angket. Jika memang nantinya terbukti tak ada kecurangan rakyat pasti menerima.
“Kalau memang nantinya hasil angket tidak ada kecurangan, rakyat terima kok. Tapi kalau memang ada kecurangan ya tindak.
Kalau memang kecurangannya TSM, maka presiden mesti dilengserkan, harus dilengserkan. MK, KPU, Bawaslu bubarkan saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.
Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: Resmi! Jadwal Pengumuman Pemilihan Presiden 2024 dan Tanggal Pelantikan, Prabowo, Anies atau Ganjar?
Gaji PNS, Anggaran IKN, dan HAM, 3 Hal yang Tak Disinggung Prabowo pada Pidato di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Merosot hingga Rp1,8 Jutaan! |
![]() |
---|
Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Masih Berlaku hingga 23 Agustus 2025, Klaim Sekarang! |
![]() |
---|
Gerak Cepat KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Polemik Bupati Pati Sudewo, Respons Prabowo dan Teguran Keras Gerindra ke Kadernya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.