Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Lelang 7 Jabatan Tinggi Pratama, Pelamar Harus Miliki Kompetensi Sesuai Spesifikasi
Pemkab Paser lelang tujuh jabatan tinggi pratama, pelamar diharuskan miliki kompetensi sesuai spesifikasi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melelang tujuh jabatan tinggi pratama (JTP) atau eselon II b.
Lelang jabatan tersebut dibuka sejak 27 Februari dan akan berakhir pada 12 Maret mendatang.
Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 800.1.2.6/006/PANSEL-JPTP-PASER/II/2024 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Paser tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengundang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Paser atau wilayah Kaltim untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif.
"Ada tujuh jabatan yang di lelang, diantaranya Kepala Bappedalitbang, Kepala DPUTR, Kepala Disporapar, Kadinkes, Direktur RSUD Panglima Sebaya, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Disnakertrans Paser," terang Katsul, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Dua PSK Asal Kalsel dan Kalteng Diamankan Satpol PP Paser, Awalnya Ditawari Pekerjaan lewat Medsos
Diutarakan, seluruh ASN yang mengikuti seleksi diharuskan memiliki kompetensi di bidang ilmu yang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar.
"Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik atau sesuai ekspektasi dalam dua tahun terakhir," imbuhnya
Pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dengan usia paling tinggi 56 tahun saat pelantikan.
Selain itu, pelamar memiliki pangkat pembina golongan IV/a, telah mengikuti dan lulus minimal diklat kepemimpinan tingkat III/pelatihan kepemimpinan administrator bagi pelamar dari pejabat administrator
"Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional jenjang ahli madya bagi pelamar dari pejabat fungsional, sedang dan atau pernah menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional," ungkapnya.
Baca juga: Fahmi Fadli Belajar Pengelolaan Sampah PT Saung Urai Sampah Tangerang, Demi Zero Waste di Paser
Persyaratan lainnya, pelamar mesti berada pada jenjang ahli masyarakat yang serumpun paling singkat dua tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Kemudian, kata Katsul, pelamar mendapatkan persetujuan atau direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian untuk pelamar dari luar Pemkab Paser.
"Telah menyerahkan SPT tahun terakhir dan telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tahun terakhir," sambungnya.
Katsul kembali mempertegas, seluruh persyaratan lengkap diserahkan ke panitia seleksi paling lambat 12 Maret 2024.
"Peserta dapat membuka website resmi BKPSDM Kabupaten Paser untuk persyaratan lengkapnya," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.