Berita Paser Terkini
Satpol PP Paser Razia Jasa 'Esek-esek' Berkedok Warung Kopi di Pasir Belengkong
Satpol PP Kabupaten Paser menggelar razia jasa 'esek-esek' berkedok warung kopi di Pasir Belengkong.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah melakukan razia jasa "esek-esek" berkedok warung kopi.
Namun, saat personel Satpol PP Paser tiba di lokasi, warung kopi yang biasanya ramai pelanggan tiba-tiba sunyi bahkan tutup.
Hal itu terjadi diduga lantaran jadwal razia bocor.
Operasi yustisi yang dilakukan pada Selasa (27/2/ 2024) itu merupakan upaya penegakan perda yang dimulai sejak pukul 20.00 Wita.
"Informasinya bocor saat kami lakukan razia" kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD TI) Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Fadly, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Paser Gelar Reses di Desa Gunung Putar, Warga Minta Kejelasan Hibah Lahan Terminal
Dari empat warung yang dibidik Satpol PP Paser, hanya satu yang dirazia.
Hasilnya, 3 orang terjaring karena diduga terlibat dalam melayani pria hidung belang.
"Hanya dua WTS (wanita tuna susila) dan satu orang muncikari yang kami amankan saat razia ," jelasnya.
Ketiga orang yang terjaring tersebut digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk dilakukan penyelidikan dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk usianya sekitar 30 tahunan, razia yang kami lakukan didasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas itu," tambahnya.
Baca juga: Alasan Abdul Qayyim Rasyid Mundur dari Jabatan Ketua KPU Paser, Makbul Ditunjuk jadi Plt
Lantaran operasi tersebut diduga bocor, tak hanya target WTS maupun muncikari yang lepas, namun warung yang diprediksi menjual minuman keras (Miras) tidak didapati pada razia malam itu.
"Miras kosong dan ini juga target utama, hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan kami, karena informasinya bocor," pungkas Fadly.
Sekadar diketahui, penegakan yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila, dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.