Berita Nasional Terkini

Awal Mula Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Bantahan Pengacara Mantan Ketua KPK

Awal mula Firli Bahuri dikabarkan hilang kontak. Pengacara bantah Ketua KPK mangkir dari pemeriksaan dari kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
FIRLI BAHURI - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Awal mula Firli Bahuri dikabarkan hilang kontak. Pengacara bantah Ketua KPK mangkir dari pemeriksaan dari kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Ini merupakan pemanggilan kedua, usai Firli absen dalam pemeriksaan pada 6 Februari 2024 lalu. 

"(Pemeriksaan) untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Keterangan tersebut merupakan dalam rangka memenuhi petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari karena dinilai belum lengkap. 

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Polda Metro Jaya Diminta Tahan Firli Bahuri

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya mencari dan menangkap Firli Bahuri.

Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur

Adapun Firli merupakan mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Ia tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Firli sebelumnya juga dipanggil pada Februari lalu tetapi absen.

“Meminta agar Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya,” kata Yudi, Rabu (28/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Yudi menyebut, ketidakhadiran Firli tidak disertai dengan alasan yang patut.

Ia tidak lagi menjabat Ketua KPK sehingga tidak bisa beralasan sedang berdinas.

Menurut Yudi, jika Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mau menempuh langkah selain upaya paksa, mereka bisa memanggil kembali Firli untuk menjalani pemeriksaan.  

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved