Kabar Artis
Respons Pengacara Sabda Ahessa soal Gugatan Wulan Guritno, Bantah Utang Rp 396 Juta untuk Renovasi
Akhirnya kubu Sabda Ahessa buka suara soal gugatan Wulan Guritno. Bantah utang Rp 396 juta untuk renovasi rumah
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa, mantan kekasihnya menjadi perhatian publik.
Akhirnya, pihak Sabda Ahessa buka suara soal gugatan Wulan Guritno yang sudah mulai disidangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Sabda Ahessa membantah ada utang Rp 396.150.000 renovasi rumah dari Wulan Guritno.
Diketahui, hari ini, Kamis (29/2/2024) sebenarnya adalah jadwal sidang perdana gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa.
Baca juga: Visual Rumah Sabda Ahessa yang Uang Renovasi Rumah Belum Dikembalikan hingga Digugat Wulan Guritno
Baca juga: Sabda Ahessa Wajib Datang di Sidang Besok Imbas Digugat Rp396 Juta oleh Wulan Guritno
Baca juga: Somasi tak Direspons, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Tuntut Uang Renovasi Rumah Dikembalikan
Namun, sidang perdana ini lagi-lagi ditunda karena Wulan Guritno dan Sabda Ahessa tidak hadir.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Wulan Guritno dijadwalkan 20 Februari 2024, namun terpaksa ditunda karena Sabda Ahessa tidak hadir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, Kamis (29/2/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, gugatan Wulan berkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan sebesar Rp 396.150.000.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal, sidang tersebut ditunda karena Wulan dan Sabda tidak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan atau tidak bersama kuasa.
Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak,” ujar Afrizal saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Afrizal meminta kuasa hukum Wulan dan Sabda untuk menghadirkan klien masing-masing di sidang selanjutnya.

“Itu ada konsekuensi yuridisnya karena itu merupakan ketentuan formal yang apabila tidak menerapkannya tentu akan dilanjutkan secara yuridis, formil, paham ya?” ucap Afrizal.
“Jadi diimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” lanjut Afrizal.
Baca juga: Usai Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Minta Kembalikan Uang Renovasi Rumah dan Ganti Rugi
Afrizal juga menyarankan agar para kuasa hukum membujuk kliennya masing-masing untuk berdamai.
Ternyata Inilah Awal Mula Munculnya Isu Rio Haryanto Segera Menikah dengan Athina Papadimitriou |
![]() |
---|
Siapa Dewi Andarani yang Menikah dengan Vokalis Band D'Essentials? Cek Fakta dan Profilnya |
![]() |
---|
Profil/Biodata Primus Yustisio yang Menguat Lolos di Senayan Lagi, Sudah 3 Kali Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Profil Putu Ayu Saraswati yang Diisukan Orang Ketiga antara Arsyah Rasyid dan Pevita Pearce |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.