Berita Nasional Terkini
Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024
Info terbaru! Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair? cek bocoran jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” imbuhnya, seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Resmi Naik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominal di Tahun 2024 dan Kompas.com di artikel berjudul Sri Mulyani Laporkan Persiapan THR PNS ke Jokowi, Pastikan Cair Sebelum Lebaran.
Baca juga: Terjawab THR PNS 2024 Kapan Cair, Sama dengan Jadwal Gaji 13? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Rincian THR ASN hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.