Kabar Artis
Sabda Ahessa Jelaskan Uang Rp 396 Juta yang Digugat Wulan Guritno, Keperluan Bersama Bukan Renovasi
Pihak Sabda Ahessa akhirnya jelaskan uang Rp 396 juta yang digugat Wulan Guritno. Bukan untuk renovasi rumah melainkan ada keperluan bersama
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya pihak Sabda Ahessa buka suara soal gugatan Wulan Guritno, mantan kekasihnya.
Melalui kuasa hukumnya, Sabda Ahessa membantah soal uang sekitar Rp 396 juta yang disebut dalam gugatan Wulan Guritno adalah dana talangan untuk renovasi rumah.
Pihak Sabda Ahessa mengatakan uang tersebut bukanlan untuk renovasi rumah melainkan ada keperluan bersama dengan Wulan Guritno.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahesaa mantan kekasihnya yang lebih muda 15 tahun ini menjadi sorotan setelah asmara keduanya dikabarkan kandas.
Baca juga: Visual Rumah Sabda Ahessa yang Uang Renovasi Rumah Belum Dikembalikan hingga Digugat Wulan Guritno
Baca juga: Sabda Ahessa Wajib Datang di Sidang Besok Imbas Digugat Rp396 Juta oleh Wulan Guritno
Baca juga: Somasi tak Direspons, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Tuntut Uang Renovasi Rumah Dikembalikan
Sidang perdana gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah dua kali ditunda.
Kemarin, Kamis (29/2/2024) adalah jadwal ulang untuk sidang perdana lantaran sidang pekan sebelumnya ditunda.
Namun lagi-lagi sidang ditunda lantaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sama-sama tidak hadir.
Selanjutnya, Majelis Hakim mewanti-wanti kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk menghadirkan Wulan Guritno sebagai penggugat maupun Sabda Ahessa sebagai tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, Kamis (29/2/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, gugatan Wulan berkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan sebesar Rp 396.150.000.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal, sidang tersebut ditunda karena Wulan dan Sabda tidak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan atau tidak bersama kuasa.

“Itu ada konsekuensi yuridisnya karena itu merupakan ketentuan formal yang apabila tidak menerapkannya tentu akan dilanjutkan secara yuridis, formil, paham ya?” ucap Afrizal.
“Jadi diimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” lanjut Afrizal.
Baca juga: Usai Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Minta Kembalikan Uang Renovasi Rumah dan Ganti Rugi
Afrizal juga menyarankan agar para kuasa hukum membujuk kliennya masing-masing untuk berdamai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.