Berita Balikpapan Terkini

Curanmor di Balikpapan, Lihat Kunci Masih Menancap, Motor di Halaman Rumah Korban Langsung Diembat

Curanmor di Balikpapan, Lihat Kunci Masih Menancap, Motor di Halaman Rumah Korban Langsung Diembat

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Balikpapan Barat
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Curanmor di Balikpapan, Lihat Kunci Masih Menancap, Motor di Halaman Rumah Korban Langsung Diembat

Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Balikpapan kembali terjadi.

Teranyar kejadian di Jalan Letjen Suprapto, RT 01, Balikpapan Barat.

Baca juga: Tersangka Curanmor di Balikpapan Ditangkap, 3 Motor Hasil Curian Disita

Pelakunya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Opsnal Polsek Balikpapan Utara, dan Jatanras Polda Kaltim.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (17/11/2023) lalu pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Saparuddin menjelaskan, awalnya pelaku berinisial RM (23) itu tengah berjalan kaki di wilayah tersebut.

RM lantas melihat ada sepeda motor matic dengan nomor polisi KT 2293 AO yang terparkir di halaman rumah dengan kunci sepeda motor masih terpasang.

Tak perlu waktu lama, RM pun langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.

Baca juga: Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor

"Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat akan menggunakannya. Korban tidak menemukan sepeda motornya di depan rumahnya, lalu korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat," kata Ipda Saparuddin, Jumat (24/11/2023).

Tim gabungan yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dan mengecek TKP.

Tim menemukan identitas pelaku yang terekam CCTV saat mengambil sepeda motor korban.

Tim kemudian berhasil menangkap pelaku di kawasan Balikpapan Utara sehari setelah kejadian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang dicuri pelaku beserta satu unit HP yang diduga hasil kejahatan lain.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Balikpapan, Sebagian Hasil Curian Sudah Terjual

"Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan ada TKP pencurian lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved