Berita Nasional Terkini
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Offline, Batas 31 Maret 2024, Sanksi Bagi yang Tak Lapor
Cara lapor SPT Tahunan online dan offline, batas 31 Maret 2024, sanksi bagi yang tak lapor.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara lapor SPT Tahunan online dan offline, batas 31 Maret 2024, sanksi bagi yang tak lapor.
Inilah cara lapor SPT tahunan 2024 secara online maupun offline, segera lapor karena batas waktu untuk orang pribadi hingga 31 Maret mendatang.
Sebagaimana diketahui, masyarakat yang merupakan wajib pajak punya kewajiban di antaranya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Ya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak tanggal 31 Maret 2024.
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Terakhir Lapor SPT 2024, Simak Cara Lapor SPT Online dan Sanksi
Sementara, untuk wajib pajak badan yaitu 30 April 2024.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.
Cara Lapor SPT Tahun 2024

Berikut caranya melaporkan SPT Tahunan secara online.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara offline
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
3. Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
4. Isi formulir dengan lengkap
5. Tunggu nomor antrian dipanggil
6. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
7. Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
8. Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun
Cara Cek Nomor EFIN Jika Lupa
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
5. Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Apa yang akan Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?
Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Cara untuk Pemadanan NIK sebagai NPWP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Namun kini, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.

Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).
Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP
Selengkapnya, inilah cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:
1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.
2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.
3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
4. Buka menu 'Profil'.
5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.
6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.
7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.
9. Pilih menu 'Ubah Profil'.
10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.
11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online dan Offline, Batas Waktu hingga 31 Maret 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.