Pilpres 2024

Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR

NasDem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Fraksi PPP dan NasDem tak bersuara ketika hak angket dibahas di DPR. 

"Kita sampai hari ini, PDI Perjuangan melihat angket itu perlu, tapi masih dalam kajian," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Aria juga mengatakan, saat ini, PDIP tengah menyiapkan naskah akademis terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Naskah akademis sudah disiapkan," kata Aria.

Aria pun meminta, agar DPR tak menutup mata soal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, karena terdapat hal yang tidak wajar terjadi.

Seperti bantuan sosial (bansos) yang masif dilakukan oleh pemerintah, apakah benar berdampak secara elektoral atau tidak.

Menurut Aria, seharusnya pemerintah bisa menjawab hal itu dengan baik.

Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi Nasdem?

"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral."

"Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kades untuk elektoral, benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa. Hanya itu. Dan pemerintah bisa menjawab dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, fraksi PDIP DPR RI dinilai tidak tegas menuntut penggunaan hak angket saat DPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat pun memberikan penjelasan atas hal tersebut.

Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan hak pribadi anggota dewan.

"Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Djarot kemudian mengatakan, hak angket harus diterima oleh pemerintah, karena bisa mengklarifikasi munculnya dugaan kecurangan Pemilu.

"Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan, tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban bisa memberikan penjelasan."

Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket

"Agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir, bisa dijelaskan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved