Pilpres 2024
Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR
NasDem dan PPP hanya diam ketika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibawa ke DPR RI.
Adapun, sebagai respons adanya dugaan kecurangan pemilu 2024, tiga fraksi yakni PKS, PKB dan PDIP mendorong DPR menggunakan hak angket, pada rapat paripurna pada Selasa.
Untuk diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR sudah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan itu dapat diterima, jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Lalu, pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan PPP dan Nasdem Diam soal Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.