Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman

Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. 

Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban di ruas-ruas jalan lainnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam memarkirkan kendaraannya.

Bagi pemilik usaha, Hotmarulitua Manalu berharap untuk memikirkan lahan parkir bagi pelanggannya.

"Jangan sampai ruang parkir dialihfungsikan untuk tempat dagangan," tegas Hotmarulitua Manalu.

Bisa Dikenakan Hukuman

Oknum tukang parkir liar kadang membuat pengendara menggerutu.

Terutama tukang oknum parkir liar yang menggetok tarif serta memaksa pengemudi untuk membayar.

Beberapa oknum diketahui kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.

Para oknum memungut tarif parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri.

Jika pemilik kendaraan keberatan maka akan diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).

Budiyanto mengatakan bahwa oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."

Budiyanto mengatakan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved