Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman
Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban di ruas-ruas jalan lainnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
Bagi pemilik usaha, Hotmarulitua Manalu berharap untuk memikirkan lahan parkir bagi pelanggannya.
"Jangan sampai ruang parkir dialihfungsikan untuk tempat dagangan," tegas Hotmarulitua Manalu.
Bisa Dikenakan Hukuman
Oknum tukang parkir liar kadang membuat pengendara menggerutu.
Terutama tukang oknum parkir liar yang menggetok tarif serta memaksa pengemudi untuk membayar.
Beberapa oknum diketahui kerap menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan buat parkir atau jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau petugas yang ditunjuk.
Para oknum memungut tarif parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri.
Jika pemilik kendaraan keberatan maka akan diancam dengan kekerasan agar mau menyerahkan uang sesuai keinginan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, siapapun yang menggunakan lahan dan ruang jalan untuk parkir kemudian memungut uang tanpa ada izin resmi merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tindakan oknum parkir liar yang minta uang dengan cara memaksa, mengancam, untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2023).
Budiyanto mengatakan bahwa oknum seperti itu bisa dikenai pidana sesuai Pasal 368 KUHP.
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun."
Budiyanto mengatakan, praktek parkir liar sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|
| Revitalisasi Pasar Segiri Dimatangkan, Pemkot Samarinda Upayakan Bantuan Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230717_Parkir-Liar-di-Samarinda-Ditertibkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.