Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman
Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," katanya.
"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :
a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.
c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.
d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah. (Sintya)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Bukan Karena Terminal Bayangan, Sopir Angkot Akui Penumpang Turun Gara-Gara Transportasi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.