Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman

Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. 

"Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan," katanya.

"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :

a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.

c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.

d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah. (Sintya)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved