Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban tak Terima Hasil Tuntutan JPU Atas Terdakwa Junaedi

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban pembunuhan oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). 

Hal itu disampaikan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

Baca juga: Terungkap Sikap Junaedi saat Berbohong pada Pak RT dan Datangi TKP usai Membunuh 1 Keluarga di PPU

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntunkan oleh Penuntut Umum pada sidang hari ini. Yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerap kali diejek oleh keluarga korban. Penyebab lainnya yakni peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu. Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Harapan Besar Pihak Keluarga

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved