Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban tak Terima Hasil Tuntutan JPU Atas Terdakwa Junaedi

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban pembunuhan oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). 

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis. Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara. Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani, dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi sebuah acuan kedepannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Selain itu juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa di eksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved