Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban tak Terima Hasil Tuntutan JPU Atas Terdakwa Junaedi

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban pembunuhan oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS JUNAEDI BABULU - Keluarga korban saat diberi penjelasan dari penuntut umum mengenai tuntutan 10 tahun penjara. Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban pembunuhan oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pantauan TribunKaltim.co, kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu, alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Baca juga: Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

KASUS JUNAEDI BABULU - Rumah korban pembunuhan sadis oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara, juga bakal dirobohkan. Sebelumnya, rumah tersangka Junaedi yang berada tepat di samping rumah korban juga sudah dirobohkan terlebih dahulu pada Sabtu 10 Februari 2024. 
KASUS JUNAEDI BABULU - Rumah korban pembunuhan sadis oleh Junaedi di Babulu, Penajam Paser Utara, juga bakal dirobohkan. Sebelumnya, rumah tersangka Junaedi yang berada tepat di samping rumah korban juga sudah dirobohkan terlebih dahulu pada Sabtu 10 Februari 2024.  (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati. Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak keluarga saya lima orang dibunuh, ini pembunuhan sadis pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Babulu PPU, Saksi Sempat Emosional

Geram sekali mereka saat itu, suara satu persatu pihak keluarga meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Klaim Junaedi Diejek Keluarga Korban

Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved