Berita Nasional Terkini
Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo
Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Situs Sirekap yang menampilkan hasil real count KPU terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 menuai sorotan.
Terbaru, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap.
Aneka kejanggalan ini lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun, menurut Roy Suryo, Bareskrim Polri malah menolak laporan tersebut.
Baca juga: Hak Angket Loyo di DPR, Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat, Film Dirty Vote Jadi Bukti Permulaan
Baca juga: Prabowo Merasa Terhormat, Utang Indonesia Era Soeharto Sudah Dibayar Lunas Pemerintah Jokowi
Bareskrim Polri menanggapi perihal Pakar Telematika Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima.
Diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) pada Pemilu 2024.
Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Djuhandani, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).
Ia menuturkan, laporan yang hendak dibuat TPDI dan Roy perihal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara.
TPDI maupun Roy bahkan diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan juga didampingi.
"(Laporan terkait) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap," tutur jenderal bintang satu tersebut.
“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” sambungnya.
Baca juga: Cuitan Fahri Hamzah Terbukti? Akan Ada Capres Tersangka Usai Kalah Pilpres, Ganjar Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Di Sidang Adam Deni, Ahmad Sahroni Ungkap Anies Baswedan akan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024
Lebih lanjut, ia mengatakan, materi laporan keduanya perihal tahapan pemilu sehingga sesuai aturan, mereka seharusnya datang ke Bawaslu.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024," kata dia.
"Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan," tutupnya.
Kejanggalan Sirekap Versi Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak digunakan menyusul kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada sistem itu.
“Ada sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap tidak pantas digunakan,” kata Roy Rabu (28/2/2024).
Disebutkan, kejanggalan pertama adalah Sirekap berulang kali mengalami perubahan ketika sudah dijalankan.
Ibarat permainan sudah dimulai, software diperbarui.
Sirekap yang diunduh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sama, karena mengalami perubahan sebanyak 10 kali.
“Artinya, sistem ini tidak layak digunakan untuk dipertaruhkan kemajuan bangsa,” ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Ungkap Investor Sudah Antre Masuk IKN Nusantara, Wilayah Barat Paling Padat
Baca juga: Anies Tak Tinggal Diam Pemerintah Jokowi Mulai Simulasi Program Prabowo-Gibran, Pilpres Belum Usai
Kejanggalan kedua, pada saat hari pencoblosan 14 Februari, Sirekap seolah-olah diretas, dan menurut KPU Sirekap sedang diretas.
“Sebenarnya bukan di-hack tapi dimatikan, karena kepentingan untuk memasukkan program tersembunyi, pada pukul 19.00 WIB di tabulasi Sirekap muncul persentase seperti quick count,” lanjutnya.
Adapun perolehan suara paslon nomor 01 mendapat sekitar 24 persen, paslon nomor 02 mendapat kiranya 58 persen, dan paslon nomor 03 mendapat kurang lebih 17 persen.
Padahal kata dia, saat itu adalah hari pertama atau hari pencoblosan dan pukul 19.00 WIB belum ada data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk.
“Saya ada buktinya.
Saya backup data-data Sirekap. Saya pertanggung jawabkan itu semua,” tegasnya,
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pada 14 Februari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24, 58, dan 17 persen.
“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya.
Dan, ini sangat tidak masuk akal.
Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy.
Kejanggalan ketiga, lanjut Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi
Baca juga: Viral Emak-emak di Bontang Bentangkan Spanduk Minta Instagram Mayor Teddy Jangan Digembok ke Jokowi
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.
“Ketika mencoba memindahkan, mereka menolak untuk diaudit dan ini melanggar UU Nomor 17/2008 tentang keterbukaan informasi publik,” bebernya.
Kejanggalan keempat, Royjiha menyoroti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Selasa (27/2/2024), bahwa KPU telah mengoreksi data terkait perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap di 154.541 TPS.
Jumlah TPS yang dikoreksi itu, kata Roy, lebih dari 10 persen, mengingat total jumlah TPS di Indonesia adalah 823.220.
“Ini berarti di atas 10 persen, ini server sudah tidak layak, kalau error itu 3 sampai 5 persen.
Tapi kalau sudah di atas 10 persen persen, ini sudah 18 persen, sudah tidak pantas lagi,” tegasnya.
Meski kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10 persen, KPU menolak audit forensik.
Dia mendukung usul Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak (KontraS) agar dilakukan audit investigatif pada Sirekap.
“Intinya kesalahan Sirekap bukan kesalahan teknis belaka dan tidak bisa dipandang sebagai kuantitas belaka tapi ini secara kualitas sudah tidak layak dipakai.
Patron dipatok 24, 58 dan 17 persen merupakan kejahatan,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Soal Laporan TPDI dan Roy Suryo Berkaitan Sirekap KPU: Silahkan ke Bawaslu
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Apa Manfaat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara untuk Masyarakat dan Risiko? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.