Berita Nasional Terkini
Profil Sugeng Teguh Santoso yang Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Dulu Disorot Usai Bela Ferdy Sambo
Inilah profil Sugeng Teguh Santoso yang laporkan Ganjar Pranowo ke KPK, ternyata dulu pernah disorot gara-gara bela Ferdy Sambo.
Sebagai Sekretaris Jenderal Peradi, jabatan Sugeng adalah sebagai motor penggerak organisasi, sebuah tugas yang mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan karena harus berhadapan dengan ratusan advokat termasuk pengacara yang lebih senior.
Pengalaman Organisasi
Pendiri Dan Deputi Bidang Advokasi Dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) (1997-1999)
Pendiri Dan Sekretaris Jenderal Serikat Pengacara Indonesia (1997 sampai sekarang)
Sekretaris Majelis PBHI Wilayah Jakarta, 2001-2004.
Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (1997-sekarang)
Anggota Kelompok Kerja Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Sekretaris Majelis PBHI Wilayah Jakarta, 2001-2004
Tim Advokasi Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) mendampingi Megawati Soekarnoputri dan KH.
Hasyim Muzadi di Mahkamah Konstitusi 2004
Wakil Bendahara Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Ketua Bidang Analisis Kebijakan dan Advokasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) (2004-2009).
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Dia Membunuh karena Lepas Kontrol
Sosok Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga pernah disorot gara-gara mengomentari vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.
Ia menilai Ferdy Sambo tidak layak divonis hukuman mati atas kejahatan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan Sugeng usai Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sugeng menyebut tindak pembunuhan berencana yang didalangi oleh Sambo tidak sadis. Kata dia, suatu pembunuhan yang tidak didahului penyiksaan lama bukanlah sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng menilai Sambo membunuh Yosua karena "lepas kontrol" emosi. Hal ini membuat Sugeng beranggapan Sambo seharusnya tidak dihukum mati.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/2).
Sugeng juga mengklaim Sambo berpeluang diganjar hukuman lebih ringan di tingkat banding atau kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Sambo telah terbukti merencanakan perampasan nyawa Brigadir Yosua.
Hakim juga menyebut Sambo menembak Yosua dengan tangannya sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi divonsi 20 tahun penjara oleh hakim. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.