Ramadhan 2024

Bolehkan Memakai Lipstik saat Puasa Ramadhan? Simak Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Bolehkan memakai lipstik saat puasa Ramadhan? Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Tribunnews
Ilustrasi memakai lipstik. Bolehkan memakai lipstik saat puasa Ramadhan? Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya. Simak juga hukum berhias bagi perempuan dalam Islam. 

Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Buya Yahya pernah menjelaskan terkait batasan bagi seorang wanita dalam berhias.

Beliau mengatakan, wanita boleh berhias untuk tiga orang, yakni untuk diri sendiri, untuk suami bagi yang telah menikah, dan untuk sahabat-sahabat perempuan.

"Wanita berdandan untuk dirinya sendiri, berdandan untuk wanita (teman perempuan), yang ketiga untuk suaminya," kata Buya Yahya.

"Jadi untuk tiga hal ini berdandanlah secantiknya, tapi tidak mengubah ciptaan Allah," sambung beliau.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Ramadhan 2024

Yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah di antaranya yakni membuat tatto, memancungkan hidung, merampingkan gigi, menyambung rambut, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, meski diperbolehkan berdandan secantik mungkin, namun harus tetap berada dalam batasannya, yakni tidak membuka aurat.

Hal ini juga berlaku bagi sesama wanita, senantiasa untuk tetap menjaga aurat.

"Kecuali suami istri, tidak ada aurat antara suami istri," jelas Buya Yahya.

"Berdandanlah sebebas-bebasnya dalam hal ini asalkan ada rambu-rambu seperti itu,"

"Tidak membuka aurat, tidak mengubah ciptaan Allah SWT, tidak menyerupai kaum laki-laki, dan tidak menyerupai musuh-musuh Allah," kata Buya Yahya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bolehkah Menggunakan Lipstik saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ustaz

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved