Pemilu 2024

Bawaslu Kubar Sebut Laporan Anita tak bisa Ditindaklanjuti, Ini Alasannya

Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyebut tidak dapat menindak lanjut laporan salah satu caleg PDI-P bernama Anita

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Febriawan
Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/2/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyebut tidak dapat menindak lanjut laporan salah satu caleg PDI-P bernama Anita Theresia.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius, Minggu (10/3/2024) . Dia menyebut bahwa laporan Anita ke Bawaslu tidak memenuhi unsur sesuai laporannya.

 Laporannya kita tidak bisa tindak lanjut dan kita kembalikan," tegas Lourensius.

Sebagaimana isi laporan Anita bahwa adanya kecuraaan/ penggembungan yang dilakukan oleh rekan separtainya di dapil yang sama pada pemilu 2024 lalu.

"Masalah selilih hitung diselesaikan melalui Mahkamah partai," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kubar Tegaskan Masih Proses Dugaan Penggelembungan Suara

Baca juga: Daftar Nama TPS di Kecamatan Bentian Besar yang Diminta Bawaslu Kubar Lakukan Coblos Ulang

Selain itu kata Lourensius, untukmlaporan sebagaimananyang dimaksud penglembungan pihak tidak menemukan adanya unsur tersebut.

"Jadi tidak ada. Laporannya kami tidak dapat tindak lanjut," imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya, salah satu caleg Dapil Kubar 1, Anita Theresia dari partai PDI-P. Melapor ke Bawaslu Kubar. Terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh rekan separtainya di dapil yang sama.

Caleg nomor urut 4 PDIP Daerah Pemilihan Kutai Barat satu itu melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kutai Barat.

Menurut Anita dugaan penggelembungan suara itu terjadi di dua TPS. Yakni TPS 03 Kampung Muara Asa, kecamatan Barong Tongkok dan TPS 04 kampung Tering Seberang kecamatan Tering.

Di TPS 03 Muara Asa itu,. Salah satu Caleg no 3 di data C1 Hasil harusnya ada 4 suara dan Caleg nomor 2 tidak ada suara. Tetapi di data D-Hasil yang sudah di Pleno suara Caleg 2 jadi ada 4, sedangkan caleg nomor urut Tiga jadinya nol

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawaslu Kubar Minta Enam TPS di Kecamatan Bentian Besar Lakukan Pencoblosan Ulang

Sementara itu di TPS 04 Tering Seberang menurut Anitha, suara pesainya juga bertambah jadi 6 suara dari sebelumnya tidak ada suara.

Akibat tambahan suara itu, peringkat Anita secara keseluruhan di Dapil Kubar satu turun ke peringkat empat.
Sedangkan lawannya naik jadi peringkat tiga.

Hal itu dinilai merugikan Anita. Lantaran Dapil Kubar satu, PDIP bisa meraih tiga kursi DPRD Kubar. (*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved