Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Ini Besarannya

Kabar gembira, Nadiem Makarim resmi tetapkan gaji tambahan guru non sertifikasi, ini besarannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Gaji tambahan guru non sertifikasi - Kabar gembira, Nadiem Makarim resmi tetapkan gaji tambahan guru non sertifikasi, ini besarannya. 

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

- Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30

- Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30

- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00

- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.

Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas kinerja ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved