Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira, Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Ini Besarannya
Kabar gembira, Nadiem Makarim resmi tetapkan gaji tambahan guru non sertifikasi, ini besarannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, Nadiem Makarim resmi tetapkan gaji tambahan guru non sertifikasi, ini besarannya.
Guru non sertifikasi akan mendapatkan gaji tambahan yamg dibayarkan per tiga bulan.
Tahun ini gaji tambahan itu akan cair pada bulan Ramadhan 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menetapkan tambahan gaji guru non sertifikasi.
Baca juga: Paling Lama 1 April 2024! Terjawab Gaji 13 2024 Kapan Cair, THR PNS 2024 juga Dibayar 100 Persen
Baca juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024, Perhitungan Prorata THR
Baca juga: Pakai Dana BOS Biayai Program Makan Siang Gratis, Guru Honorer Jadi Korban, Terancam tak Dapat Gaji
Penambahan gaji guru non sertifikasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru.
Untuk tambahan penghasilan guru non sertifikasi tersebut senilai Rp750 ribu.
Mendengar kabar tersebut, tak sedikit guru yang berharap dana tersebut bisa cair selama bulan Ramadhan 2024.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh sejumlah guru non sertifikasi agar mendapatkan tambahan gaji.
Diketahui, guru yang menjadi peran penting dalam memajukan pendidikan di tanah air harus dijamin kesejahteraannya.
Menteri Nadiem Makarim tidak hanya memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik saja namun bagi guru Non Sertifikasi juga diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan terus berupaya memberikan perbaikan pendapatan guru Non Sertifikasi di berbagai wilayah Indonesia.
Tambahan penghasilan yang telah disiapkan Menteri Nadiem Makarim tahun 2024 diperuntukkan kepada guru Non Sertifikasi dan tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi.
Menteri Nadiem Makarim sendiri telah menetapkan tambahan penghasilan guru Non Sertifikasi di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 45 tahun 2023.
Baca juga: Lengkap! Besaran Gaji CPNS, PPPK, TNI dan Polri Terbaru per Maret 2024, Naik 8 Persen
Semoga dana sebesar Rp 750 ribu dapat dicairkan sebelum hari lebaran tahun 2024.
Pasalnya jika melihat bunyi aturan di dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023, tambahan penghasilan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.