Berita Nasional Terkini

Paling Lama 1 April 2024! Terjawab Gaji 13 2024 Kapan Cair, THR PNS 2024 juga Dibayar 100 Persen

Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.

Editor: Doan Pardede
IST
GAJI 13 2024 - Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.

Ulasan seputar gaji 13 2024 kapan cair dan THR PNS 2024 masih terus menjadi sorotan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya, yakni antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen.

Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu H-2 Pemilu 2024, Ini Respons Kubu AMIN dan Ganjar

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah hanya memberikan THR PNS sebesar 50 persen dari nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin.

"Proses THR sedang berlangsung, dan seperti biasa, kami akan menyelesaikannya sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya," ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum pada Selasa (5/3/2024), seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Besaran THR PNS 2024

THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2023, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi komponen THR, sedangkan tunjangan kinerja tidak lagi dipertimbangkan.

Besaran gaji pokok PNS, salah satu komponen THR, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS seperti dilansir Tribuntoraja.com di artikel berjudul Menkeu Pastikan Gaji ke-13 atau THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen, Catat Tanggal Cair dan Besarannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

GAJI KE 13
GAJI 13 2024 - Terjawab sudah gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.(IST)

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca juga: Rawan Manipulasi, Akmal Malik Bakal Benahi Sistem Absensi ASN, Kurangi Tunjangan Kinerja

Selain gaji pokok, tunjangan istri/suami juga termasuk dalam THR PNS dengan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Itulah tadi ulasan gaji 13 2024 kapan cair, cek juga info THR PNS 2024 yang akan dibayar 100 persen.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved