Pemilu 2024
Puan Dinilai Punya Gerbong Sendiri hingga Hak Angket Layu, PDIP Tersandera Ganjar dan Harun Masiku
Puan dinilai punya gerbong sendiri hingga hak angket layu. Sementara PDIP sendiri tersandera Ganjar dan Harun Masiku.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden.
Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Kader PDIP Jabodetabek Kecewa Sikap Puan
Kader PDIP Jabodetabek kecewa karena Puan Maharani tidak segera menggulirkan Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024, bahkan Ketua DPR RI tersebut absen dalam sidang paripurna.
Pernyataan sikap kader PDIP Jabodetabek terhadap Puan Maharani terkait Hak Angket kecurangan Pemilu 2024 ini disampaikan Jumat (8/3/2024) dilanjutkan dengan long march menuju kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Sidang Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 yang digelar Selasa (5/3/2024) tidak dihadiri Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI.
Sidang pun akirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sidang paripurna ini adalah yang pertama digelar setelah Pilpres dan Pemilu 2024.
Baca juga: Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat
Sikap Puan Maharani dan Cak Imin soal Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 ini pun menjadi sorotan akibat ketidakhadiran keduanya di Sidang Paripurna DPR tersebut.
Seperti diketahui, PDIP dan PKB menjadi pihak yang lantang berbicara akan menggulirkan hak angket.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.