Ramadhan 2024

Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M. Bagaimana rinciannya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M.

Meski belum semua, tapi sebagian besar kabupaten/kota di Kaltim telah merilis kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penetapan kadar zakat fitrah Ramadhan ini setelah melalui rapat bersama instansi terkait yang digelar awal Maret 2024.

Pantauan TribunKaltim.co, rata-rata ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Selain zakat fitrah, Kemenag di daerah juga telah menetapkan kadar fidyah tahun ini.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Utama untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024? Ini Penjelasannya

Berikut daftar lengkap kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 2024 di sejumlah daerah di Kaltim:

1. Kabupaten Kutai Barat:

Kabupaten Kutai Barat (Kubar) adalah yang paling pertama di Kaltim dalam menetapkan kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Ketetapan itu melalui rapat yang digelar pada Kamis (29/2/2024), dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kubar, H.A. Johan MRP, S.Ag., MM.

Ilustrasi membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang.
Ilustrasi membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang. (Tribunnews)

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg sampai 3 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:

  • Kategori I - Rp 80.000 per jiwa 
  • Kategori II - Rp 72.000 per jiwa 
  • Kategori III - Rp 68.000 per jiwa 

Sementara itu untuk nilai fidyah ditetapkan:

  • Rp 40.000 per hari per jiwa

Jumlah fidyah tersebut mengalami kenaikan Rp 10.000 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

2. Kota Balikpapan:

Kadar zakat fitrah dan fidyah 2024 untuk Kota Balikpapan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.

  • Zakat fitrah beras 3 kg per jiwa
  • Zakat fitrah uang Rp 48.000 per jiwa
  • Fidyah Rp 45.000 per hari per jiwa
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Balikpapan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Balikpapan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

3. Kabupaten Kutai Kartanegara:

Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditentukan dalam rapat pada Selasa (5/3/2024) di Aula Kantor Kemenag Kukar.

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:

  • Kategori I - Rp 50.000 per jiwa
  • Kategori II - Rp 40.000 per jiwa
  • Kategori III - Rp 37.500 per jiwa

Sedangkan fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari dan fidyah berupa uang juga terbagi tiga kategori, yaitu:

  • Rp 25.000 per hari per jiwa
  • Rp 30.000 per hari per jiwa
  • Rp 35.000 per hari per jiwa

Baca juga: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah dalam Keluarga? Simak Penjelasan Ustaz Yusuf Haikal Mulachela

4. Kota Bontang:

Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Tertinggi - Rp 72.000 per jiwa
  • Menengah - Rp 66.000 per jiwa
  • Terendah - Rp 60.000 per jiwa

Adapun untuk fidyah ditetapkan sebagai berikut:

  • Tertinggi - Rp 15.000 per hari per jiwa
  • Terendah - Rp 12.000 per hari per jiwa

5. Kabupaten Kutai Timur:

Kantor Kemenag Kutai Timur (Kutim) juga telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim, Akhmad Berkati kepada TribunKaltim.co, Minggu (10/3/2024).

Adapun rinciannya sebagai berikut.

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ditetapkan tiga kategori, yakni:

  • Rp 50.000 per jiwa
  • Rp 45.000 per jiwa
  • Rp 40.000 per jiwa

Kemudian untuk pembayaran fidyah ditetapkan Rp 20.000 per hari per jiwa.

Baca juga: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

6. Kota Samarinda:

Belum ada ketetapan.

7. Kabupaten Berau:

Belum ada ketetapan.

8. Kabupaten Penajam Paser Utara:

Belum ada ketetapan.

9. Kabupaten Paser:

Belum ada ketetapan.

10. Kabupaten Mahakam Ulu:

Belum ada ketetapan.

Tata Cara serta Niat Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.

Ibadah ini termasuk dalam lima Rukun Islam.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadits yang berbunyi:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)". (HR Bukhari Muslim)

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan". (HR. Bukhari Muslim).

Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

• Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

• Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha' kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

• Membaca niat atau doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Ke mana membayar zakat fitrah?

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan mengunjungi amil zakat, yakni masjid, mushalla, atau lembaga penerima zakat seperti BAZNAS dan lainnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved