Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Hanya Gara-Gara Masalah Sepele, Pria di Samarinda Aniaya Adik Perempuannya 

Hanya gara-gara masalah sepele, pria di Samarinda tega menganiaya adik perempuannya. 

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Samarinda Kota  
Anuar, pria asal Samarinda yang tega menganiaya adik perempuannya, saat diamankan di Polsek Samarinda Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria bernama Anuar warga Jalan Sultan Alimudin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, ditangkap polisi.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap usai menganiaya adik perempuannya pada Minggu (10/3/2024) pukul 17.30 Wita.

Penganiayaan itu terjadi lantaran masalah sepele, yakni pelaku merasa tidurnya terganggu.

Awalnya, sekitar pukul 17.00 Wita, ada sejumlah tetangga yang datang bertamu ke rumah pelaku atau tempat kejadian perkara.

Anuar yang tengah tertidur pulas pun terpaksa harus berpindah tempat.

Baca juga: Juru Kunci Makam La Mohang Daeng Mangkona Minta Pemkot Samarinda Tanggung Biaya Air dan Listrik

Namun, saat masuk ke kamar, Anuar yang merasa tidurnya terganggu membanting pintu dengan keras.

Ketika para tetangga itu pulang, ibu korban langsung memanggil anak perempuannya -adik dari Anuar-.

Ia meminta sang anak bertanya kepada Anuar apa alasan membanting pintu secara keras saat ada tamu.

Namun saat dihampiri, Anuar justru emosi dan terlibat cekcok dengan sang adik.

"Ketika adiknya mau keluar kamar, pelaku (Anuar) justru melempari saudaranya itu dengan pisau dan kena dagu," ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Berikut Daftar Wilayah di Samarinda yang Masuk Zona Merah Rawan Kebakaran

Tidak puas sampai di situ, Anuar kembali menggapai sebuah balok sepanjang 170 sentimeter lalu memukulkannya ke leher sang adik.

Tak terima diperlakukan demikian, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota dan langsung ditindaklanjuti.

Anuar langsung tertangkap di rumahnya pada Senin (12/3/2024) siang, berikut barang bukti pisau dan balok tersebut.

"Jadi motifnya hanya gara-gara tidur pelaku terganggu saat ada tamu," ucapnya menegaskan.

Akibat tindakannya itu, Anuar dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved