Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Long March dari Pengadilan ke Kantor DPRD PPU

Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Facebook Tribun Kaltim
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan. Keluarga korban tak terima dan melakukan aksi long march dari PN ke kantor DPRD PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) sudah dibacakan.

Hasilnya, Junaedi yang melakukan pembunuhan sadis bahkan memperkosa 2 korban, dijatuhi vonis 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).

Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, dan digelar secara terbuka.

Kekecewaan keluarga korban tak terbendung lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Sidang Vonis Junaedi, PN Penajam Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Baca juga: Hari Ini Vonis Junaedi, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Digelar Terbuka di PN Penajam

Baca juga: Hari Ini Vonis Junaedi, Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Digelar Terbuka di PN Penajam

Puluhan massa menolak dan mengajukn protes karena Junaedi hanya divonis 20 tahun penjara.

Padahal keluarga korban menginginkan Junaedi mendapatkan hukuman mati.

Merespon putusan pengadilan, puluhan keluarga korban melakukan aksi long march dari kantor Pengadilan PPU menuju kantor DPRD PPU.

Hal ini bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan vonis ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari pantauan TribunKaltim.co, banyak spanduk yang dibentangkan di aksi long march tersebut.

"Hukum Mati = Hukum Adat"

"Kami Masyarakat Babulu Menuntut Junaedi Hukum Mati"

Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Reaksi Keluarga

 Inilah reaksi keluarga korban atas Junaedi, pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara divonis hakim 20 tahun penjara.

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved