Berita Nasional Terkini

Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Bisa Dipilih Presiden, Tito Karnavian Ungkap Sikap Pemerintah

Ketua Baleg DPR sebut Gubernur Jakarta bisa dipilih Presiden, Tito Karnavian ungkap sikap Pemerintah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023) yang menyepakati draf RUU DKJ. Ketua Baleg DPR sebut Gubernur Jakarta bisa dipilih Presiden, Tito Karnavian ungkap sikap Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - DPR dan Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Poin yang jadi sorotan adalah mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ.

Diketahui, status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta sudah berakhir 15 Februari lalu.

Pasalnya, Pemerintah segera memindahkan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di RUU DKJ masih bisa berubah.

Salah satu poin yang masih bisa berubah terkait dengan apakah gubernur dan wakil gubernur bakal dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak.

Baca juga: Terjawab Alasan Eep Saefulloh Sebut Jokowi Sebagai Diktator, Kalahkan Soeharto, Singgung RUU DKJ

Baca juga: IKN Nusantara akan Jadi Ibu Kota, PKS Yakin Rakyat Berontak Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

“Kita belum tahu nih apakah akan ada mekanisme pemilihan, (atau pemilihan) tetap dari DPRD DKI, kita tidak tahu nanti apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) itu akan muncul atau tidak,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa ditunjuk Presiden melalui usulan DPRD.

Supratman menjelaskan, kesepakatan soal pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ itu sangat bergantung dengan sikap masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Baleg DPR RI.

Meskipun, dalam rapat siang ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah?

Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” sebut dia.

Terakhir, ia memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ yang bakal dilakukan oleh Baleg DPR RI akan terus dilakukan secara terbuka.

Sehingga, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi.

“Di Baleg itu dari semua undang-undang yang kita bahas, kita nyatakan semua terbuka untuk umum,” imbuh dia.

Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Presiden jadi Penentu Gubernur Jakarta, Eks Menkopolhukam Minta RUU DKJ Dikawal

Sikap Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kelak tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU DKJ.

Tito menegaskan, sejak awal pemerintah tak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk," kata Tito dalam rapat pada Rabu pagi itu.

Diketahui RUU DKJ dibuat karena Jakarta akan berstatus tak lagi sebagai ibu kota negara.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo ingin pusat pemerintahan berpindah ke Ibu Kota Nusantara.

Polemik sempat muncul karena salah satu pasal dalam RUU DKJ menyebutkan gubernur dan wakil gubernur tak lagi dipilih oleh masyarakat.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah

Survei Litbang Kompas

Hasil survei terbaru Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 31,3 persen responden setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 27,8 persen responden mengaku setuju dan 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju.

Mengutip hasil survei Litbang Kompas yang terbit di Harian Kompas, Selasa (12/3/2024), ada beragam alasan masyarakat menyatakan setuju Pilkada Jakarta dihapus dan gubernur Jakarta di masa mendatang dipilih langsung oleh presiden.

Sebanyak 32,4 persen responden menyatakan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden akan mempermudah pembangunan Jakarta karena didukung pemerintah pusat.

Lalu, 19,6 persen menyatakan lewat penunjukan langsung oleh Kepala Negara, masyarakat tidak terbelah karena Pilkada Jakarta.

Sebanyak 16,5 persen responden juga menyatakan penunjukan tidak akan membuang biaya untuk Pilkada, 15,9 persen menyatakan pembangunan akan lebih berkelanjutan, dan 2,9 persen menyatakan pemerintah pusat lebih memahami keadaan.

Responden yang menyatakan setuju juga menyebut penunjukan langsung oleh presiden akan membantu pemerintah provinsi Jakarta untuk menyelesaikan persoalan yang selalu melanda Jakarta.

Seperti banjir dan macet.

Di sisi lain, jajak pendapat juga menemukan 66,1 persen masyarakat tidak setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.

Mereka menilai, pemilihan langsung menciptakan kemunduran demokrasi dan rawan konflik kepentingan.

Baca juga: IKN Nusantara Makin Dekat Jadi Ibu Kota Indonesia, Jokowi Instruksikan RUU DKJ Dibahas Februari

Adapun pengumpulan jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 26-28 Februari 2024.

Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Utara sejak 15 Februari 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Belum Tentu Dipilih Rakyat "

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved