Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam pada Junaedi Dinilai Tidak Adil

Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam Dinilai tak Adil oleh Keluarga

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG - Keluarga korban pembunuhan sadis Babulu datangi PN Penajam, lebih ramai dari sidang biasanya. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam Dinilai tak Adil oleh Keluarga.

Terdakwa Junaedi telah menjalani sidang vonis di PN Penajam Paser Utara pagi tadi, Rabu (13/3/2024).

Pembunuhan sadis yang dilakukan Junaedi diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 10 tahun penjara.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Meski demikian vonis ini dianggap tidak adil bagi keluarga korban.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri PPU, saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti di sini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Baca juga: Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi UU Perlindungan Anak.

"Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD PPU. Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi UU Perlindungan Anak. (Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved